KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA INDONESIA
Keywords:
kedaulatan negara, ruang udara, Konvensi Chicago 1944, UU Penerbangan, UU Pengelolaan Ruang Udara, FIR, ADIZAbstract
Artikel ini mengkaji kedudukan kedaulatan negara atas ruang udara Indonesia dalam kerangka hukum internasional dan hukum nasional, dengan menempatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai instrumen positif utama. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini menganalisis prinsip kedaulatan penuh dan eksklusif (complete and exclusive sovereignty) sebagaimana diletakkan oleh Konvensi Chicago 1944, serta bagaimana prinsip tersebut diserap, diperkuat, dan dioperasionalkan dalam hukum Indonesia. Isu aktual yang dibahas meliputi penyesuaian Flight Information Region (FIR) Jakarta-Singapura, pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, regulasi wahana udara tanpa awak (drone/UAV), serta wacana Air Defence Identification Zone (ADIZ). Artikel ini berargumen bahwa kehadiran UU No. 21 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma dari pengaturan penerbangan yang bersifat administratif-teknis menuju tata kelola ruang udara yang eksplisit berbasis kedaulatan, termasuk kriminalisasi pelanggaran wilayah udara yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif.
Downloads
Published
Versions
- 2026-08-08 (3)
- 2026-08-08 (2)
- 2026-08-08 (1)