DARI BENCANA KE PERTAHANAN EKOLOGIS: PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DAN SCIENTIFIC INVESTIGATION DI ACEH TAMIANG
Keywords:
pertanggungjawaban korporasi, scientific investigation, Aceh Tamiang, hukum lingkungan, ketahanan ekologisAbstract
Bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang pada akhir 2025 memperlihatkan bahwa kerusakan ekologis dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional. Artikel ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban korporasi dalam hukum lingkungan Indonesia, menguji secara yuridis dugaan kontribusi aktivitas PT Semadam terhadap degradasi kawasan hulu DAS Tamiang, dan merumuskan model penegakan hukum berbasis scientific investigation. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan studi kasus, memadukan data dan temuan yang tercantum dalam naskah penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kausalitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum telah menyediakan jalur administratif, perdata, dan pidana untuk meminta pertanggungjawaban korporasi. Namun, titik kritis perkara bukan sekadar adanya kerusakan, melainkan pembuktian hubungan antara keputusan atau kelalaian korporasi, perubahan kondisi lahan, erosi-sedimentasi, gangguan fungsi DAS, dan peningkatan risiko bencana. Karena kausalitas bencana bersifat multifaktor, penegakan hukum harus menghindari penyederhanaan sebab-akibat dan mengintegrasikan bukti geospasial, hidrologi, konservasi tanah, dokumen lingkungan, serta bukti pengambilan keputusan korporasi. Artikel menawarkan model Ecological Law Enforcement Chain yang menghubungkan deteksi risiko, preservasi bukti, atribusi ilmiah, atribusi korporasi, pemulihan, dan pencegahan. Model ini menempatkan penegakan hukum lingkungan sebagai instrumen pertahanan ekologis negara.